Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 02 Januari 2013

Obat Palsu


Obat palsu adalah yang dengan sengaja dan curang diberi label identitas dan/atau sumber yang salah. Obat palsu adalah produk farmasi yang sengaja dipalsukan identitas, komposisi, atau sumbernya. Obat ini bisa:
  • Tidak mengandung zat aktif sama sekali,

  • Mengandung zat aktif yang salah atau kadarnya tidak sesuai,

  • Menggunakan bahan berbahaya atau kontaminan,

  • Diproduksi tanpa mengikuti standar farmasi yang benar.

🚫 Bahaya Obat Palsu

  1. Tidak menyembuhkan penyakit – karena zat aktifnya salah atau tidak ada.

  2. Menimbulkan efek samping berbahaya – karena bahan kimia tidak terstandar atau mengandung racun.

  3. Meningkatkan resistensi antibiotik – jika kadar antibiotik tidak mencukupi.

  4. Menyesatkan pasien – membuat mereka percaya bahwa mereka sedang mendapat pengobatan yang benar.


📊 Fakta di Indonesia

  • Menurut data BPOM dan WHO, peredaran obat palsu di Indonesia cukup mengkhawatirkan, terutama di jalur distribusi tidak resmi (online, pasar gelap).

  • Obat palsu paling sering ditemukan pada:

    • Antibiotik

    • Obat kanker

    • Suplemen kesehatan

    • Obat pelangsing/pembesar tubuh


⚖️ Aspek Hukum

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pemalsuan obat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

  • UU Perlindungan Konsumen: Konsumen berhak mendapatkan kompensasi dan perlindungan hukum.


✅ Cara Menghindari Obat Palsu

  1. Beli di apotek resmi – jangan membeli dari toko online tidak terpercaya.

  2. Cek kemasan – pastikan ada izin BPOM, tanggal kedaluwarsa, dan kondisi kemasan utuh.

  3. Gunakan aplikasi Cek BPOM – untuk memverifikasi nomor registrasi obat.

  4. Waspadai harga terlalu murah – bisa jadi itu obat palsu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar