-
Tidak mengandung zat aktif sama sekali,
-
Mengandung zat aktif yang salah atau kadarnya tidak sesuai,
-
Menggunakan bahan berbahaya atau kontaminan,
-
Diproduksi tanpa mengikuti standar farmasi yang benar.
🚫 Bahaya Obat Palsu
-
Tidak menyembuhkan penyakit – karena zat aktifnya salah atau tidak ada.
-
Menimbulkan efek samping berbahaya – karena bahan kimia tidak terstandar atau mengandung racun.
-
Meningkatkan resistensi antibiotik – jika kadar antibiotik tidak mencukupi.
-
Menyesatkan pasien – membuat mereka percaya bahwa mereka sedang mendapat pengobatan yang benar.
📊 Fakta di Indonesia
-
Menurut data BPOM dan WHO, peredaran obat palsu di Indonesia cukup mengkhawatirkan, terutama di jalur distribusi tidak resmi (online, pasar gelap).
-
Obat palsu paling sering ditemukan pada:
-
Antibiotik
-
Obat kanker
-
Suplemen kesehatan
-
Obat pelangsing/pembesar tubuh
-
⚖️ Aspek Hukum
-
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pemalsuan obat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
-
UU Perlindungan Konsumen: Konsumen berhak mendapatkan kompensasi dan perlindungan hukum.
✅ Cara Menghindari Obat Palsu
-
Beli di apotek resmi – jangan membeli dari toko online tidak terpercaya.
-
Cek kemasan – pastikan ada izin BPOM, tanggal kedaluwarsa, dan kondisi kemasan utuh.
-
Gunakan aplikasi Cek BPOM – untuk memverifikasi nomor registrasi obat.
-
Waspadai harga terlalu murah – bisa jadi itu obat palsu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar